Rahmat Saleh Dukung Sanksi 31 SPBU Nakal di Sumbar

PADANG,mimbarnasional – Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh mendukung langkah tegas Pertamina memberikan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatra Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Rahmat menilai penindakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi energi.

Bacaan Lainnya

“Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil. Jangan ada pihak yang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegas Rahmat di Padang, Minggu (13/9/2026).

Menurut Rahmat, distribusi BBM bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan harus ditindak tegas dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

“Kalau distribusi tidak diawasi ketat, rakyat yang paling menderita. Karena itu, penindakan harus konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Dia mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat. Mulai dari kelangkaan pasokan, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya beban ekonomi warga.

“Kita tidak boleh membiarkan subsidi bocor. Negara harus hadir memastikan energi terjangkau bagi rakyat yang membutuhkan dan berhak,” ujarnya.

Rahmat juga mengapresiasi langkah Pertamina yang memberikan sanksi terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, termasuk penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah dan BUMN energi tidak boleh memberikan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.

“Negara harus hadir memastikan subsidi energi tidak bocor dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” katanya.

Selain Pertamina, Rahmat menilai pengawasan juga perlu diperkuat oleh Hiswana Migas dan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas pihak dinilai penting agar BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Kami di DPR mendukung penuh kerja sama ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pertamina menemukan pelanggaran pada 31 SPBU di Sumatra Barat. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan hingga dugaan praktik penyalahgunaan.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hiswana Migas Sumbar juga menyatakan komitmen untuk menertibkan anggotanya. Sementara pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan diperketat.

Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga agar subsidi energi tetap tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.(*)

Pos terkait