PADANG,mimbarnasional – PT Pertamina Patra Niaga bersama Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang. Sidak dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengecek langsung proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, sarana dan prasarana, serta kepatuhan SPBU terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan melibatkan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, dan Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Hasil pemantauan menunjukkan operasional dan pelayanan SPBU yang diperiksa berjalan normal. Namun, tim menemukan adanya kendaraan dengan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai saat akan melakukan pengisian BBM subsidi.
Kendaraan tersebut tidak dilayani oleh pihak SPBU. Penolakan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung maupun sistem digital.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Kitty dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Dia mengatakan Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran.
Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah memberikan 31 sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara.
Selain itu, Pertamina telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Pertamina juga mengajukan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi memiliki pola pembelian BBM tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, sepanjang 2026 terdapat tiga SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan alih pengelolaan. Langkah tersebut antara lain berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang sebelumnya diterbitkan.
Dengan demikian, total SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan alih pengelolaan mencapai enam SPBU.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegas Kitty.
Pertamina menyebut pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan data transaksi dan QR Code. Sistem tersebut digunakan untuk mendeteksi lebih dini pola pembelian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM dapat melapor melalui Pertamina Contact Center 135.(*)







