PARIAMAN, mimbarPolisi menangkap seorang pria berinisial ES (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, itu dilakukan personel Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan bukti yang mengarah kepada ES sebagai terduga pelaku,” demikian keterangan kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ES. Proses penangkapan berlangsung kondusif dan tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan sepeda motor Honda Vario 150 warna cokelat dengan nomor polisi BA 6826 WH.
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar STNK dan satu lembar BPKB. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Muzahar.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek V Koto Kampung Dalam.
ES disangkakan melanggar Pasal 363 juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)







