PADANG,mimbarnasional – Seorang pelajar berinisial GFP (17) diamankan Tim Timsus Bravo Polresta Padang karena diduga hendak terlibat tawuran di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (11/9/2026).
Saat diamankan, polisi turut menyita sepeda motor Yamaha NMAX dan satu senjata tajam jenis celurit yang diduga dibawa pelajar tersebut.
Penindakan dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi tawuran remaja, balap liar, penggunaan knalpot brong, penyakit masyarakat, hingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Padang.
Patroli dimulai sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi mendapat informasi adanya indikasi tawuran di kawasan Aia Pacah. Personel kemudian menyisir sejumlah lokasi, termasuk sekitar SMPN 27 Padang dan Jalan By Pass Aia Pacah.
Sekitar pukul 13.15 WIB, petugas mendapati enam sepeda motor yang diduga digunakan kelompok pelaku tawuran bergerak dari arah Aia Pacah menuju Lubuk Begalung.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga para pengendara tersebut diamankan di kawasan Simpang By Pass Ketaping.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan GFP, pelajar berusia 17 tahun yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan. Dari pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BA 6560 AAF serta satu buah celurit.
Polisi Tingkatkan Patroli
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan patroli dan penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar.
“Personel akan terus meningkatkan patroli dan merespons setiap informasi terkait potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Apri melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto.
Polisi juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pelajar tersebut bersama sepeda motor dan barang bukti celurit selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(*)







