PADANG,mimbarnasional – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mencatat mayoritas kendaraan pelat hitam milik aparatur sipil negara (ASN) taat membayar pajak kendaraan bermotor. Tingkat kepatuhannya mencapai 79%.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan terdapat sekitar 18.800 kendaraan pelat hitam yang terdata sebagai kendaraan milik ASN di Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 kendaraan tercatat telah memenuhi kewajiban pajak.
“Yang taat pajak 14.474 unit atau 79 persen. Sedangkan yang menunggak 3.954 unit,” kata Al Amin Selasa (8/9/2026.
Menurut Al Amin, data tersebut menunjukkan sebagian besar kendaraan milik ASN di Sumbar telah patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Meski demikian, Bapenda masih melakukan pemutakhiran data terhadap kendaraan yang tercatat menunggak. Sebab, tidak seluruh kendaraan tersebut masih dikuasai ASN yang namanya tercatat dalam data.
Salah satunya kendaraan yang telah dijual oleh ASN, namun belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru. Dalam beberapa kasus, kendaraan yang telah dijual juga belum diblokir.
“Kita akan melakukan pendataan kendaraan yang telah dijual ASN ke seluruh OPD sehingga lahir data bersih,” ujarnya.
Bapenda selanjutnya akan mendorong pemblokiran kendaraan yang telah berpindah tangan. Dengan begitu, pemilik baru wajib melakukan proses balik nama kendaraan.
Selain itu, terdapat kendaraan yang pemiliknya sudah pensiun atau pindah tugas ke luar Sumatera Barat, tetapi masih tercatat dalam data kendaraan ASN.
Untuk persoalan tersebut, Bapenda akan melakukan pemutakhiran data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“ASN yang sudah tidak aktif sebagai ASN Sumatera Barat, datanya juga tidak masuk ke kendaraan ASN yang menunggak,” katanya.
Bapenda Sumbar juga terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan pemerintah daerah. Gubernur Sumbar telah menerbitkan surat edaran agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membayarkan pajak kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, Bapenda melakukan desk dengan seluruh OPD secara berkala setiap bulan untuk menindaklanjuti kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Ke depan, Bapenda mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Salah satu opsi yang dikaji yakni mengaitkan kepatuhan pajak dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ke depannya perlu kebijakan yang tegas untuk ASN yang tidak taat pajak, bisa pemotongan TPP-nya langsung,” tutup Al Amin.(*)







