PADANG,mimbarnasional – Program diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menunjukkan dampak terhadap jumlah kendaraan luar daerah yang dimutasikan menjadi kendaraan berpelat BA.
Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, mengatakan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang masuk dan melakukan mutasi dari pelat non BA menjadi BA setelah program tersebut berjalan.
Menurutnya, pada Juni 2026 tercatat 550 kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Sumatera Barat. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 721 kendaraan pada Juli dan kembali naik menjadi 820 kendaraan pada Agustus.
“Di bulan Mei dan Juni rata-rata hanya sekitar 550 kendaraan mutasi masuk. Dengan adanya pemutihan, lumayan naik sampai 820,” kata Awaludin.
Jika dibandingkan dengan Juni, jumlah kendaraan yang melakukan mutasi masuk pada Agustus meningkat sekitar 49 persen.
Dari total 820 kendaraan pada Agustus, sebanyak 90 merupakan kendaraan roda dua (R2), sedangkan 730 lainnya merupakan kendaraan roda empat (R4).
Awaludin mengatakan program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Sumatera Barat tetapi kendaraan tersebut digunakan dan beroperasi di wilayah Sumbar.
Program yang dimulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026 itu memberikan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan berjalan. Sementara kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan kemudian dimutasikan menjadi kendaraan BA mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
“Ini tentunya sangat membantu masyarakat, khususnya yang akan memutasikan kendaraannya dari luar provinsi masuk ke Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menyebut kendaraan yang dimutasikan ke Sumbar berasal dari sejumlah daerah. Namun, kendaraan asal DKI Jakarta menjadi yang paling dominan.
“Dari hasil identifikasi kami, kebanyakan 50 persen itu dari Provinsi Jakarta atau wilayah metro. Rata-rata 50 persen dari semua peningkatan ini,” katanya.
Selain Jakarta, kendaraan yang masuk juga berasal dari sejumlah provinsi tetangga, seperti Jambi, Sumatera Utara, dan Riau.
Awaludin mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat non-BA namun kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Sumatera Barat agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.
Menurutnya, perpindahan kendaraan menjadi berpelat BA tidak hanya memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Sumatera Barat.
“Program ini masih panjang dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan non-BA. Tentunya ini juga bermanfaat bagi daerah kita, khususnya dari sisi pemanfaatan pajak daerah dan pembangunan di Sumatera Barat,” tutupnya.(*)







