PARIAMAN,mimbarnasional – Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan hewan ternak. Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya melalui Kasatreskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AAS alias Anto, 34 tahun, warga Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak,” kata Riyo dalam keterangannya.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Sebelumnya, Pamapta II Polres Pariaman, Ipda Eko Saputra, menerima laporan mengenai dugaan perusakan rumah milik orang tua tersangka serta pengancaman menggunakan parang.
Setelah mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan, diketahui yang bersangkutan juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan hewan ternak,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dan melanjutkan proses penyidikan.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)







