KPID dan Kapolda Sumbar Gagas Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial

PADANG,mimbarnasional – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial. Gagasan ini muncul di tengah maraknya konten digital yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu tatanan sosial di Sumbar.

Gagasan tersebut mendapat dukungan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat menerima audiensi KPID Sumbar di Mapolda Sumbar, Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengatakan, gugus tugas tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Kominfo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), KNPI, konten kreator, akademisi hingga KPID.

“Kami tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar,” kata Yusrin.

Yusrin menegaskan, pembentukan gugus tugas bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan KPID berada pada ranah penyiaran, terutama pengawasan isi siaran televisi dan radio di daerah.

“Namun perkembangan media sangat cepat dan tentu harus kita perhatikan juga sebagai tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Koordinator Bidang PKSP KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan, perkembangan media sosial telah melahirkan persoalan baru yang membutuhkan penanganan lintas lembaga.

“Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik,” katanya.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya siaran langsung dan konten bermuatan pornografi maupun kekerasan, pelanggaran kesusilaan dan kesopanan, penyebaran informasi bermasalah, hingga konten yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap anak dan generasi muda.

“Ini perlu kolaborasi dan dukungan lintas lembaga di Sumbar,” ujarnya.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra mengatakan gugus tugas tersebut nantinya menjadi wadah bersama untuk melakukan pemantauan, identifikasi, edukasi, koordinasi, serta meneruskan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

“Nantinya, gugus tugas ini menjadi kekuatan bersama dalam monitoring dan evaluasi konten media sosial,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menegaskan kolaborasi diperlukan agar penanganan persoalan media sosial tetap berjalan sesuai fungsi masing-masing lembaga.

“KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi,” ujarnya.

Kapolda Sumbar Dukung Pembentukan Gugus Tugas

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, perkembangan konten media sosial perlu menjadi perhatian bersama karena tidak seluruh konten yang beredar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Tayangan media sosial tidak bisa dikontrol, banyak juga yang bisa merusak generasi muda,” kata Djati.

Ia menyatakan Polda Sumbar siap berkolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Kepolisian, kata Djati, akan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya apabila aktivitas atau konten di media sosial mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau bisa gugus tugas ini terbentuk secepatnya tahun ini,” tuturnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Pengawasan Siaran Televisi Jonnedi, Koordinator Humas dan Antarlembaga Yogi Afriandi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, serta Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.(*)

Pos terkait