PADANG,mimbarnasional – Burung Kacer seharga Rp5 juta milik warga Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, raib dari teras rumahnya. Pelaku yang merupakan seorang remaja di bawah umur berinisial FA (16) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut diamankan oleh Tim Klewang dan Opsnal Satreskrim Polresta Padang di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (29/8) sore tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan oleh korban bernama Miftahul Ulum.
“Benar, tim kami yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin dalam keterangan resminya.
Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban menggantungkan sangkar berisi burung Kacer kesayangannya di teras rumah. Namun, saat diperiksa keesokan harinya, burung senilai Rp5 juta itu sudah tidak ada di lokasi dan hanya menyisakan sangkar kosong.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Saat ditangkap, FA tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa seekor burung Kacer hitam putih dalam kondisi hidup dan sehat yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Kini, FA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat usia pelaku yang masih 16 tahun, penanganan kasus dipastikan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku.(*)







