Satresnarkoba Polres Pariaman Ungkap Kasus Sabu di Penginapan, 2 Orang Diamankan

PARIAMAN,mimbarnasional – Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Kedua pria tersebut berinisial DFR (27) dan EK (41). Keduanya diamankan polisi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan di penginapan tersebut,” kata Darmawan dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui DFR berada di kamar nomor 301. Petugas kemudian mengamankan DFR bersama EK, yang diketahui bekerja di penginapan tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari kamar EK, petugas menemukan sebuah kaca pirek yang diduga berisi sabu di atas kasur.

Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, dua alat isap bong yang dibuat dari botol minuman, serta sebuah korek api yang telah dimodifikasi.

Dari pemeriksaan awal, DFR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

DFR mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp265 ribu pada Kamis (3/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Transaksi disebut dilakukan dengan sistem lempar atau tanpa bertatap muka di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Sementara itu, EK disebut menerima sabu tersebut dari DFR untuk digunakan.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik A. Namun, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Darmawan.

Barang bukti yang diamankan yakni satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua unit telepon seluler, dua alat isap bong, serta satu korek api yang telah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.(*)

Pos terkait