PARIAMAN,mimbarnasional – Lima pemuda ditahan Polres Pariaman setelah diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kelima pelaku terdiri dari tiga orang dewasa berinisial KK (19), PL (19), dan DF (19), serta dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yakni ADT (17) dan BNT (17).
Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya mengatakan kasus kekerasan seksual menjadi salah satu perhatian kepolisian karena intensitas kejadiannya di wilayah Pariaman dinilai cukup tinggi.
“Ini memang boleh dikatakan agak tinggi intensitasnya. Saya sudah pelajari kurang lebih satu bulan di sini, pencabulan, asusila ini agak tinggi di antara kejadian-kejadian yang lain,” kata Agung.
Menurutnya, Polres Pariaman berkomitmen melakukan langkah pencegahan sekaligus mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Kita dari Polres Pariaman memiliki komitmen terkait hal ini. Tentunya tindakan preventif, kita akan tingkatkan lagi patroli kita, dan penegakan hukum pun kita akan lebih tegas lagi pada para pelaku,” ujarnya.
Korban Pulang dalam Kondisi Lemas
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah neneknya dalam kondisi lemas. Kepada keluarga, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, pada Selasa dini hari (25/8/2026).
Polisi menyebut kejadian bermula pada Senin malam (24/8/2026).Saat itu, korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya hendak mencari tempat untuk menginap. Mereka kemudian mendapat bantuan seorang pemuda yang bersedia mengantar.
Setelah berkomunikasi dengan sejumlah orang, korban dan temannya kemudian dibawa menuju sebuah rumah di kawasan Sungai Paku.
Mereka tiba sekitar tengah malam. Di rumah tersebut sudah terdapat sejumlah pemuda.
Menurut hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pariaman, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual di dalam kamar.
Setelah kejadian, korban bersama temannya meminta diantar kembali ke rumah neneknya.
Sesampainya di rumah, keluarga melihat korban dalam kondisi lemas. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
Lima Pelaku Diamankan
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, serta meminta keterangan dari para terduga pelaku.
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat.
“Yang ini ada lima (yang) diamankan. Tiga memang sudah dewasa usia 19 tahun, dua lagi usia 17 tahun masih di bawah umur,” ujar Agung.
Tiga tersangka dewasa, KK, PL, dan DF, kini ditahan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Sementara ADT dan BNT yang masih berusia 17 tahun ditahan selama tujuh hari, sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026, dengan proses hukum mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Korban sendiri merupakan remaja berusia 15 tahun. Polisi menyebut korban berinisial AGS.
Polisi Tingkatkan Patroli
Agung mengatakan polisi akan meningkatkan langkah preventif untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
“Kita akan tingkatkan lagi patroli kita,” katanya.
Selain patroli, polisi juga memastikan penegakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap dua pelaku yang masih anak-anak, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)







