Modus ‘Jatah Preman’ Berujung Sekap Sopir dan Rampas 20 Ton Sawit

PARIAMAN,mimbarnasional – Seorang sopir truk sawit di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga menjadi korban perampasan setelah diikat dan dilakban. Tak hanya disekap, sekitar 20 ton inti sawit yang dibawanya juga dipindahkan ke kendaraan lain.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Sungai Limau. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga sebagai pelaku utama pada Rabu (26/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya mengatakan RZ diduga memiliki tempat penampungan inti sawit di kawasan Sungai Limau. Selama ini, pelaku diduga kerap menghadang truk yang melintas dan meminta sebagian muatan sebagai “jatah”.

“Awalnya seperti mungkin jatah preman, kurang lebihnya seperti itu. Awalnya lewat jalan, tapi mungkin pada saat di lain kesempatan melihat kesempatannya tepat, tidak ada siapa-siapa, berubah lagi niatnya,” kata Agung Senin (31/8/2026).

Aksi tersebut kemudian diduga berubah menjadi perampasan ketika RZ menghadang sebuah truk pada malam hari.

Sopir sempat berkomunikasi dengan pelaku. Bahkan, korban disebut sempat memiliki rencana untuk melarikan diri. Namun situasi berubah hingga akhirnya pelaku diduga memaksa korban menyerahkan muatan.

“Dia ikat tangan, lakban. Kita bisa lihat unsur-unsurnya itu sudah masuk dalam pencurian dengan kekerasan,” ujar Agung.

Korban kemudian diduga disekap di dalam kendaraan. Tangan dan mulut korban dilakban sehingga tidak dapat melawan maupun meminta pertolongan.

Dalam kondisi tersebut, muatan inti sawit dari truk diduga dipindahkan ke kendaraan lain berwarna hitam.

Polisi menyebut total sekitar 20 ton inti sawit dipindahkan. Sebanyak sekitar 10 ton dan 11 ton disebut kemudian dibongkar di rumah atau gudang yang diduga milik pelaku di kawasan Sungai Limau.

Agung mengatakan kasus ini menjadi perhatian karena modus penyekapan sopir dan pengambilan muatan secara paksa tersebut diduga merupakan modus yang baru ditemukan di wilayah Sumatera Barat.

“Ini mungkin di wilayah Sumatera Barat kali pertama kita lihat modusnya seperti ini. Kita lihat tadi ada sopir yang disekap, tangannya, di mulutnya pun dilakban,” katanya.

Polisi masih mendalami apakah aksi tersebut merupakan kejadian tunggal atau bagian dari praktik yang telah dilakukan tersangka sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemindahan dan penampungan muatan inti sawit.(*)

Pos terkait