Pelaku KDRT di Pasaman Barat Tebas Istri Pakai Parang, Terancam 10 Tahun Bui

PASAMAN BARAT,mimbarnasional –  Polisi menetapkan AS (49) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina, di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. AS diduga menebas istrinya menggunakan parang hingga mengalami luka serius.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, aksi tersebut terjadi di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Menurut polisi, hubungan rumah tangga keduanya memang sudah tidak harmonis. Bahkan, AS dan Erlina diketahui sudah tidak tinggal serumah.

Setelah korban datang untuk meminjam dandang, tersangka kemudian mendatangi rumah korban. AS diduga langsung melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” ujarnya.

Usai melakukan penganiayaan, AS melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan tersangka di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian menangkap AS pada Selasa (21/7/2026).

“Tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, baju daster warna oranye campur hitam, celana pendek warna dongker, dua helai kain putih bercorak bunga, sandal, serta sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3045 DQ.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan perkara.

AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Atas jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta apabila perbuatannya mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.(*)

Pos terkait