Sabu Disita di Aia Angek, Polisi Tangkap Pria 51 Tahun Bersama Timbangan Digital dan Uang Rp2,7 Juta

PADANG PANJANG,mimbarnasional –  Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, berujung penangkapan. Polisi menemukan tiga paket sabu hingga timbangan digital saat menggerebek lokasi tersebut.

Seorang pria berinisial F (51), warga setempat, diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar 25 menit sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).

Dalam pemaparannya, polisi menyebut petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas mengamankan F. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan dua orang masyarakat.

Hasilnya, polisi menemukan tiga paket sabu, terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil yang dikemas dalam plastik bening.

Tak hanya sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika juga diamankan. Di antaranya satu timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, kantong kain, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama F kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Rahmad.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Padang Panjang juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.(*)

Pos terkait