Mardefni Pertanyakan Kunjungan Hinca Panjaitan ke PN Padang di Tengah Perkara BSN

PADANG,mimbarnasional – Kedatangan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang menuai sorotan. Mardefni menilai kunjungan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Mardefni menyampaikan penilaian itu pada Jumat (21/8/2026), menyikapi kedatangan Hinca ke PN Padang di tengah proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi BSN yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang.

Bacaan Lainnya

Menurut Mardefni, kedatangan Hinca menjadi perhatian karena berdasarkan pantauannya, politikus tersebut datang secara langsung tanpa terlihat didampingi tim dari Komisi III DPR RI.

“Kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke PN Padang jelas-jelas merupakan intervensi terhadap penerapan hukum di Pengadilan Negeri Padang,” kata Mardefni.

Mardefni mempertanyakan tujuan kedatangan Hinca apabila kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI.

“Kalau ini pengawasan, surat tugasnya perlu dipertanyakan. Bukan itu saja, daerah pemilihan Hinca bukan di Sumatera Barat, tetapi di Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi lembaga peradilan. Terlebih, perkara yang menjadi sorotan telah masuk ke ranah pengadilan.

Mardefni menegaskan proses hukum yang telah berjalan di pengadilan harus dihormati dan diberikan ruang untuk berlangsung secara independen.

“Jangan sampai proses hukum yang sudah berada di pengadilan mendapat tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun,” katanya.

Dia juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mardefni berharap Ketua Komisi III DPR RI, Habib, mengambil langkah apabila kedatangan Hinca terbukti dilakukan di luar mekanisme dan kewenangan pengawasan DPR RI.

“Ini harus ada tindakan dari lembaga DPR RI. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi image buruk terhadap perjalanan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Hinca Pernah Bantah Intervensi

Sebelumnya, Hinca Panjaitan telah membantah tudingan melakukan intervensi dalam perkara BSN.

Namun, Mardefni kembali mempertanyakan tujuan kedatangan Hinca ke PN Padang setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai kapasitas dan tujuan kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut di PN Padang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Hinca Panjaitan maupun pimpinan Komisi III DPR RI terkait kedatangan tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya surat tugas dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di Sumatera Barat.(*)

Pos terkait