Diduga Tipu Pengusaha, Pria Ngaku Keturunan Kesultanan Solo Dilaporkan ke Polda Sumbar dan Yogya

Bukti laporan Pengusaha Yogya, Sugito ke Polda Yogyakarta. (foto dok/ist)

PADANG, mimbarnasional.com -Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, dan Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, BRM Dimas Bayu Amartha (DBA) dilaporkan oleh pengusaha Yogyakarta ke Polda setempat atas dugaan penipuan.

Sebelumnya, DBA yang ngaku keturunan Kesultanan Solo, juga dilaporkan dalam kasus yang sama oleh pengusaha nasional asal Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” sebut Sugito melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat pagi, 23 Desember 2022.

Dijelaskan Sugito, laporannya terhadap BRM Dimas Bayu Amartha juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami pengusaha Muhammad Yamin Kahar. “Laporan saya di SPKT Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat Nomor: STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta, tanggal 21 Desember 2022. Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp130 juta,” tambahnya.

Di kesempatan terpisah, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni menjelaskan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya. “Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya. Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya,” tambah Zulhesni.

Dijelaskan Zulhesni, BRM Dimas Bayu Amartha yang juga mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penghelapan. “Laporannya tercatat Nomor: STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022,” jelas Zulhesni.

“Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp1,1 miliar,” jelas Zulhesni.

Dijelaskan Zulhesni, peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

“Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bapak Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha. Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.

Kemudian, lanjut Zulhesni, atas rencana proyek tersebut, Muhammad Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. “Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan,” tegasnya.

“Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan,” kata Zulhesni. “Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” tegas Zulhesni. (mn/*/ang)

Pos terkait