Demokrat Sumbar: Status BSN dan PAW Ditentukan Setelah Putusan Inkrah

PADANG,mimbarnasional – Partai Demokrat Sumatera Barat menegaskan belum akan mengambil keputusan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sumbar, BSN, yang tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Partai memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, Doni Harsiva, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Doni mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta kuasa hukum BSN.

“Kita menghormati segala proses pro justisia yang berjalan. BSN sudah memiliki kuasa hukum sendiri dan kita juga menghormati itu. Kami sudah berkoordinasi dengan DPP terkait proses hukum yang terjadi dan tentu akan melihat perkembangan selanjutnya,” kata Doni.

Menurut Doni, Partai Demokrat akan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait status kader yang sedang menjalani proses hukum.

“Nanti tentu setelah ada putusan inkrah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Meski BSN telah ditetapkan sebagai tersangka, Doni memastikan kinerja Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar tidak terganggu. Partai, kata dia, telah melakukan rotasi anggota di komisi guna menjamin fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan tetap berjalan optimal.

“Kita memastikan fungsi-fungsi fraksi di komisi berjalan dengan baik. Begitu beliau ditetapkan sebagai tersangka, fraksi melakukan rotasi sehingga di komisi tersebut ada anggota Fraksi Demokrat yang lain. Jadi fungsi fraksi tidak terganggu,” katanya.

Ia menegaskan, langkah rotasi dilakukan semata-mata untuk menjaga efektivitas kerja fraksi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa di tengah proses hukum yang sedang dihadapi BSN.

Doni juga mengungkapkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kapasitas BSN sebagai anggota fraksi dan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat.

“Saya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait BSN sebagai anggota fraksi, termasuk mengenai usulan aspirasi masyarakat. Hal itu sudah saya jelaskan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kemungkinan PAW terhadap BSN, Demokrat Sumbar menegaskan belum ada keputusan yang diambil dan seluruh proses akan menunggu kepastian hukum dari pengadilan.

“Untuk PAW nanti kita lihat perkembangan hukumnya. Hak anggota partai sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” kata Doni.

BSN sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan oleh tim kejaksaan.(*)

Pos terkait