PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menuntaskan program nasional penutupan 35 perlintasan liar di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
Dua titik terakhir yang ditutup berada di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar–Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman, dan KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima, Kota Padang, pada Selasa (30/6/3026).
Penutupan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perhubungan Kota Padang dan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI/Polri, komunitas Railfans, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan penyelesaian target penutupan seluruh perlintasan liar menjadi bagian dari komitmen KAI dalam mendukung program pemerintah sekaligus memperkuat aspek keselamatan operasional kereta api.
“Hari ini menjadi tonggak penting karena KAI Divre II Sumbar telah menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional kami. Ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mendukung terciptanya transportasi perkeretaapian yang lebih aman,” kata Reza dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, dari total 35 titik yang menjadi target, sebanyak 28 perlintasan liar ditutup sepanjang 2026, sedangkan tujuh titik lainnya telah lebih dulu ditutup pada tahun sebelumnya.
Menurut Reza, keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu faktor yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan karena umumnya tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun demikian, keberhasilan menjaga keselamatan tetap membutuhkan dukungan seluruh pihak agar perlintasan yang telah ditutup tidak dibuka kembali,” ujarnya.
Program penutupan perlintasan liar ini merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda juga melakukan joint inspection untuk mengidentifikasi serta mengevaluasi titik-titik perlintasan yang dinilai memerlukan penanganan.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar juga terus memperkuat budaya keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional secara disiplin, serta pengawasan operasional yang berkelanjutan.
Di sisi lain, perusahaan juga rutin menggelar sosialisasi keselamatan kepada pelajar, komunitas, pemerintah daerah, dan masyarakat agar semakin memahami pentingnya mematuhi aturan saat berada di sekitar jalur maupun perlintasan kereta api.
Reza menegaskan keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
“KAI akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam membangun budaya keselamatan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang semakin aman, andal, dan nyaman,” tuturnya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku.(*)







