PADANG,Mimbarnasional – Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Asril Aziz Rajo Bujang, memberikan penjelasan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan massa yang mengatasnamakan perwakilan enam suku. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan massa sebenarnya telah ditindaklanjuti sejak surat tuntutan diterima.
Asril mengatakan, surat dari anak kemenakan yang berisi empat tuntutan diterima pada 15 Juni 2026. Dua hari setelahnya, KAN langsung menggelar rapat untuk membahas seluruh poin yang diajukan.
“Persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Begitu surat masuk dari anak kemenakan, dalam waktu dua hari kami langsung mengadakan rapat dan membahas seluruh poin tuntutan satu per satu,” kata Asril Senin (29/6/2026).
Menurutnya, tuntutan berupa mosi tidak percaya terhadap Ketua KAN bukan merupakan kewenangan anak kemenakan, melainkan menjadi ranah anggota Kerapatan Adat Nagari sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau dalam ketentuan adat selingkar nagari, yang berwenang mengangkat maupun memberhentikan Ketua KAN adalah anggota Kerapatan Adat. Kalau memang ada kejanggalan atau penyimpangan, kami yang akan menyatakan mosi tidak percaya dan kami pula yang berwenang memberhentikan beliau,” ujarnya.
Asril menjelaskan, setelah Ketua KAN sebelumnya, Datuk Usali, meninggal dunia pada Agustus 2024, sempat muncul mekanisme penunjukan pelaksana tugas. Namun, dirinya mengusulkan agar segera dilakukan musyawarah untuk menetapkan Ketua KAN definitif.
Hasil musyawarah seluruh niniak mamak, kata dia, kemudian menyepakati Armansyah Datuk Gadang sebagai Ketua KAN Lubuk Kilangan hingga akhir masa jabatan pada 2027.
“Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh niniak mamak, bukan keputusan sepihak,” katanya.
Menanggapi tudingan mengenai rangkap jabatan Armansyah sebagai Ketua KAN dan Penasehat Direksi PT Semen Padang, Asril menegaskan penunjukan tersebut dilakukan atas permintaan perusahaan kepada KAN.
“PT Semen Padang meminta kepada KAN agar mengeluarkan surat keputusan penunjukan beliau sebagai Penasehat Direksi. Jadi itu merupakan permintaan dari perusahaan,” ujarnya.
Sementara terkait tudingan bahwa Ketua KAN menguasai berbagai proyek, Asril menyebut tuduhan tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Armansyah sebagai Ketua KAN.
Ia mengakui perusahaan milik Armansyah pernah memenangkan tender pembangunan Masjid Nurul Iman di kawasan Batu Gadang pada 2023. Namun, menurutnya, proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme tender terbuka.
“Kalau perusahaan beliau memenangkan tender secara resmi sesuai prosedur, itu kapasitasnya sebagai badan usaha, bukan sebagai Ketua KAN,” katanya.
Terkait tuntutan massa agar dipertemukan langsung dengan Ketua KAN, Asril mengaku pihaknya telah berupaya menghadirkan Armansyah. Namun hingga pertemuan berlangsung, Ketua KAN tidak hadir.
“Kami sendiri sejak pagi menunggu beliau. Kami juga berharap beliau hadir agar bisa berdialog langsung dengan anak kemenakan. Tetapi kenapa beliau tidak datang, kami tidak bisa menjawab. Apakah karena sakit, berada di luar daerah, atau ada urusan keluarga, kami tidak mengetahuinya,” ujar Asril.
Meski demikian, ia menegaskan KAN tetap membuka ruang dialog dan telah menerima serta menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan anak kemenakan dalam pertemuan tersebut.(*)







