PADANG,mimbarnasional – Aksi unjuk rasa Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, berujung memanas. Di tengah tuntutan massa agar kantor KAN ditutup, Ketua KAN Lubuk Kilangan Armansyah Datuak Gadang justru melontarkan pernyataan yang mempertegas konflik internal lembaga adat tersebut. Ia menyebut sejumlah niniak mamak yang terlibat dalam aksi bukan bagian dari struktur resmi KAN.
Armansyah mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan peserta aksi yang mengatasnamakan Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan tidak seluruhnya memiliki kedudukan dalam kepengurusan KAN Lubuk Kilangan.
Menurutnya, beberapa orang yang mengaku sebagai niniak mamak adat belum memenuhi mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan adat yang berlaku di Nagari Lubuk Kilangan.
“Memang ada beberapa niniak mamak yang mengaku sebagai Ninik Mamak Adat dan berada di tim Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan. Namun mereka tidak masuk dalam kepengurusan struktural KAN Lubuk Kilangan, dan proses pengangkatan mereka pun belum melalui prosedur adat salingka Nagari Lubuk Kilangan. Belum ada kesepakatan kaum dan belum dilewakan oleh Niniak Mamak Jinih 6 Suku di KAN Lubuk Kilangan,” kata Armansyah Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan KAN Lubuk Kilangan memiliki mekanisme organisasi dan tata kelola adat yang harus dihormati seluruh unsur masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan memperuncing konflik.
Armansyah juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah posisi dalam struktur Jinih Adat yang belum terisi. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena belum tercapainya kesepakatan di tingkat kaum yang memiliki hak atas Tunggua Panabangan.
Selain menjawab tuntutan massa, Armansyah turut menepis anggapan yang mengaitkan posisinya sebagai Ketua KAN dengan jabatannya sebagai Dewan Penasehat Direksi PT Semen Padang.
Ia menegaskan posisi di perusahaan tersebut merupakan jabatan ex officio yang melekat pada Ketua KAN Lubuk Kilangan, bukan jabatan yang diberikan kepada dirinya secara pribadi.
“Jabatan tersebut adalah ex officio karena posisi sebagai Ketua KAN Lubuk Kilangan, bukan atas nama pribadi. Artinya melekat dengan jabatan Ketua KAN Lubuk Kilangan,” ujarnya.
Armansyah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme adat demi menjaga persatuan masyarakat Lubuk Kilangan.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor KAN Lubuk Kilangan sempat diwarnai ketegangan. Polisi dari Polsek Lubuk Kilangan, Polsek Pauh, dan Polresta Padang mengamankan jalannya aksi secara persuasif hingga massa akhirnya membubarkan diri setelah tercapai sejumlah kesepakatan.
Armansyah juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang dinilai berhasil menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.(*)







