PADANG,mimbarnasional – Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Korban mengaku dipaksa suaminya untuk berhubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Yasin, dalam laporan itu disebutkan bahwa suami korban diduga memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.
“Korban disebut telah menolak permintaan itu. Namun, berdasarkan laporan yang kami terima, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya.
Kepada penyidik, korban juga mengaku dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Dalam laporannya, OA menyebut dugaan pemaksaan itu telah dialaminya sekitar lima kali.
Merasa tidak sanggup lagi menerima perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polresta Padang agar kasus itu diproses sesuai ketentuan hukum.
Yasin mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yasin.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih mendalami keterangan para pihak dan belum menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(*)







