Polisi Tangkap Dua Pelaku Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,98 Gram

PADANG PANJANG,mimbarnasional – Kepolisian Resor Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026), dengan satu pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PD (31) dan AL (34). Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku,” kata Ardi dalam keterangannya.

Ardi menjelaskan, pelaku PD lebih dulu diamankan di kawasan Fly Over Kelurahan Bukit Surungan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. PD kemudian mengakui telah membuang satu paket sabu ukuran sedang di pinggir jalan dekat GDR Mart, Panyalaian, yang selanjutnya berhasil ditemukan petugas.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, PD mengaku telah menjual sabu kepada pelaku lain berinisial AL. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AL di halaman sebuah masjid di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari pelaku AL ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Ardi.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 2,75 gram dari PD, serta satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram dari AL.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lain.(*)

Pos terkait