PADANG,mimbarnasional – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Zulkarnain alias Zul (35) ditangkap di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin (6/10/2025). sekitar pukul 00.50 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas mendapati Zulkarnain sedang berada di pinggir jalan kawasan Ikur Koto. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar dan dua paket kecil ganja yang dibungkus lakban cokelat. Petugas juga menyita dua tas (biru dan hitam), satu timbangan digital warna merah, serta satu ponsel Android Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja yang ditemukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Martadius.
Diketahui, tersangka berdomisili di Jalan By Pass KM 19, Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga telah beberapa kali melakukan transaksi ganja di wilayah tersebut.
Saat ini, Zulkarnain bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Padang,” tutup AKP Martadius.(ij)







