Residivis Narkoba ‘Ade Bulu’ Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Padang Panjang

Residivis Narkoba “Ade Bule” ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang

PADANG,mimbarnasional -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika, DMP alias Ade Bulu (39), atas dugaan penyalahgunaan sabu.

Pelaku diringkus pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Silaing Atas, Padang Panjang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Narkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding kusen kamar mandi rumah pelaku.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ini adalah kali ketiga yang bersangkutan diamankan dalam kasus serupa,” ujar Ardi.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo, satu korek api, dan tiga pipet yang sudah dimodifikasi, yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. DMP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(ij)

Pos terkait