Satresnarkoba Grebek Rumah di Padang, Temukan Enam Paket Shabu

Foto : Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang

PADANG,mimbarnasional – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial R.P.P. (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (25/7/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Tigo Ruang, Anduring. Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka R.P.P. saat berada di dalam rumah,” ujar Martadius dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:

  • Enam paket plastik klip bening berisi kristal diduga shabu
  • Satu plastik bening kosong
  • Satu kotak kacamata warna hitam
  • Satu kain warna biru putih
  • Satu timbangan digital
  • Satu unit ponsel Android merek Vivo warna biru

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan,” lanjut Martadius.

Saat ini, R.P.P. beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Martadius.(ij)

Pos terkait