Al Amin : Pajak Air Permukaan Hak Masyarakat, Perusahaan Harus Patuh

PADANG,mimbarnasional –  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Al Amin, menegaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan air permukaan wajib membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemprov Sumbar mengaku masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut dan telah melayangkan surat teguran sebagai langkah pembinaan.

Al Amin menegaskan Pajak Air Permukaan bukan merupakan pungutan baru maupun kebijakan yang dibuat sepihak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, pajak tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap orang maupun badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha.

Bacaan Lainnya

“Setiap perusahaan yang memanfaatkan sungai, danau, waduk, embung, maupun sumber air permukaan lainnya dalam proses produksinya wajib memenuhi kewajiban perpajakan kepada daerah,” kata Al Amin dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2026).

Ia mengatakan air merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pemanfaatannya untuk kepentingan usaha memiliki konsekuensi berupa kewajiban membayar pajak yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut Al Amin, Bapenda Sumbar masih menemukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum patuh membayar Pajak Air Permukaan. Berbagai langkah persuasif telah dilakukan, mulai dari pendataan, verifikasi lapangan, sosialisasi, pembinaan hingga koordinasi dengan instansi teknis.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perusahaan yang sudah patuh tidak boleh dirugikan karena masih ada perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah mengedepankan penegakan kepatuhan secara bertahap. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban telah diberikan Surat Teguran Pertama. Jika masih belum membayar dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan menerbitkan Surat Teguran Kedua sebelum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Al Amin juga memastikan pemerintah akan membuka ruang dialog apabila terdapat perbedaan data maupun persoalan administratif. Namun, apabila kewajiban perpajakan telah jelas berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajibannya.

“Pemerintah Provinsi tidak meminta lebih dari yang diatur undang-undang. Kami hanya meminta setiap perusahaan membayar apa yang memang menjadi kewajibannya. Karena setiap rupiah Pajak Air Permukaan adalah hak masyarakat Sumatera Barat yang harus kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.(*)

Pos terkait