PADANG,mimbarnasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunda pemeriksaan materi perkara terhadap tersangka BSN dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) belum menyentuh substansi perkara karena tersangka meminta didampingi kuasa hukum yang dipilihnya sendiri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, mengatakan BSN dijemput dari rumah tahanan dan dibawa ke kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan hari ini baru sebatas administrasi dan pengambilan keterangan awal. Belum masuk ke materi perkara,” kata Afdal.
Menurut Afdal, saat pemeriksaan berlangsung BSN belum didampingi penasihat hukum. Penyidik kemudian menawarkan pendampingan hukum dengan menunjuk penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku pada tahap penyidikan.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh BSN dengan alasan sedang dalam proses menunjuk kuasa hukum pilihannya sendiri.
“Ada penunjukan penasihat hukum dari penyidik, tetapi yang bersangkutan menolak karena sedang menunjuk penasihat hukum sendiri,” ujarnya.
Meski menolak pendampingan yang disiapkan penyidik, BSN disebut tidak menolak pemeriksaan. Ia hanya meminta agar pemeriksaan terkait pokok perkara dilakukan setelah didampingi pengacara yang ditunjuknya.
Afdal mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka tersebut. Waktu pemeriksaan lanjutan masih akan dibahas bersama tim penyidik dan pimpinan Kejari Padang.
“Kami akan menyusun kembali rangkaian pertanyaan dan menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain BSN, dua tersangka lainnya berasal dari pihak perbankan.
Untuk salah satu tersangka dari pihak bank, proses pemeriksaan telah rampung dan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Sementara itu, penyidik masih memfokuskan penanganan pada pemeriksaan BSN.
Sejauh ini, Kejari Padang telah memeriksa sekitar 60 hingga 65 saksi dan tiga orang ahli. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak perbankan, PT Semen Padang, kalangan swasta hingga akademisi.
“Total saksi yang telah diperiksa sekitar 60 sampai 65 orang dengan tiga ahli. Dari unsur akademisi ada dua orang,” ujar Afdal.
Usai pemeriksaan administrasi pada Selasa siang, BSN kembali dibawa ke rumah tahanan sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik.(*)







