PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup delapan perlintasan sebidang liar di jalur kereta api Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan potensi kecelakaan di perlintasan.
Penutupan dilakukan pada 18–19 Juni 2026 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api (railfans), hingga perangkat kewilayahan dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan delapan perlintasan yang ditutup merupakan akses tidak resmi yang berada di area operasional kereta api dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai standar.
“Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Adapun perlintasan yang ditutup berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman. Sementara di petak jalan Pariaman–Naras berada di KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875. Seluruhnya memiliki lebar sekitar dua meter dan selama ini digunakan sebagai akses tidak resmi oleh masyarakat.
Menurut Reza, keberadaan perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi serta tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai.
Ia menjelaskan, penutupan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut dari hasil inspeksi bersama yang dilakukan KAI bersama instansi terkait untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang perlu ditangani.
“KAI Divre II Sumbar secara konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang,” ujarnya.
Selain melakukan penataan infrastruktur, KAI juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat melintasi jalur kereta api. Masyarakat diminta hanya menggunakan perlintasan resmi serta selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang.
Reza menegaskan program penataan dan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Dengan sinergi antara operator, pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terus ditingkatkan,” tutupnya.(*)







