Al Amin Minta Juru Sita Pajak Jaga Integritas, Hindari Penyalahgunaan Wewenang

PADANG,mimbarnasional – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melantik dan mengambil sumpah jabatan Juru Sita Pajak Daerah serta Pemeriksa Pajak Daerah, Minggu (2/8/2026). Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menegaskan jabatan tersebut merupakan amanah negara yang memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan profesional.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Pengangkatan Juru Sita Pajak dan Pemeriksa Pajak di lingkungan Bapenda Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Jabatan Juru Sita Pajak dan Pemeriksa Pajak bukanlah sekadar penugasan administratif, tetapi merupakan amanah negara yang memiliki konsekuensi hukum, moral, dan profesional yang sangat besar,” kata Al Amin.

Al Amin mengatakan pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola administrasi perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan Bapenda Sumbar. Menurutnya, pengangkatan juru sita dan pemeriksa pajak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang pajak daerah.

Ia meminta pejabat yang baru dilantik menjalankan tugas dengan integritas, objektivitas, dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika aparatur sipil negara.

Menurut Al Amin, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan, pemeriksa pajak memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan yang objektif, independen, dan berbasis data. Sementara itu, juru sita pajak bertugas melaksanakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tugas tersebut harus dilaksanakan secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak,” ujarnya.

Al Amin juga meminta para pejabat yang dilantik menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, serta terus meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui inovasi pelayanan, penguatan pengawasan, digitalisasi layanan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kehadiran Juru Sita Pajak dan Pemeriksa Pajak yang profesional akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.(*)

Pos terkait