JPS dan WALHI Kompak Desak Evaluasi Izin Tambang Pascabanjir Padang

PADANG,mimbarnasional –  Banjir yang kembali merendam sejumlah wilayah di Kota Padang memicu desakan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan dampak di hilir, tetapi juga membenahi kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai. Jaringan Pemred Sumbar (JPS) meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin tambang yang terbukti merusak lingkungan.

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, mengatakan upaya penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus menjadi korban banjir yang berulang setiap musim hujan.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap musim hujan,” kata Adrian, Rabu (5/8/2026).

Menurut Adrian, pemerintah juga harus memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyegelan lokasi tambang, tetapi berlanjut hingga memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan. Harus ada tindak lanjut yang memberikan kepastian agar pelanggaran tidak terus berulang,” ujarnya.

Desakan JPS sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat yang menilai banjir di Kota Padang bukan semata-mata dipicu curah hujan tinggi, melainkan diperparah oleh kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut kawasan Gunung Sarik memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang menahan limpasan air menuju permukiman di wilayah hilir.

“Ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi akumulasi bencana ekologis. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan kawasan hulu membuat dampaknya jauh lebih besar,” kata Tommy, dikutip dari Antar-Nusa.

WALHI mencatat terdapat sedikitnya lima izin tambang andesit di kawasan sekitar Gunung Sarik. Sejumlah lokasi tambang tersebut diketahui pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025. Namun, menurut WALHI, izin pertambangannya hingga kini belum dicabut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, mestinya tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus mengevaluasi, bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah,” ujar Tommy.

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan di kawasan hulu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan. Kondisi itu menyebabkan limpasan air lebih cepat mengalir ke sungai sehingga meningkatkan risiko banjir saat hujan berintensitas tinggi.

Selain itu, WALHI juga menyoroti maraknya tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sebagian aktivitas tersebut berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga dinilai mempercepat kerusakan lingkungan.

“Kalau kawasan hulu terus dibuka, jangan heran banjir akan terus berulang. Yang berubah hanya lokasi dan tingkat kerusakannya,” katanya.

Tommy juga menyebut masih terdapat aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga. Menurutnya, jarak tersebut jauh di bawah batas aman karena kegiatan pertambangan seharusnya berada sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.

Atas kondisi tersebut, WALHI menyatakan akan melaporkan persoalan bencana ekologis di Sumatera Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Organisasi itu juga mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan pertambangan di kawasan hulu serta memprioritaskan pemulihan daerah tangkapan air guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang.(*)

Pos terkait