PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai lokasi berjualan di Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah lapak yang masih berdiri di area publik meski sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan penataan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban. Saat pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja,” ujar Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang seperti meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, dan kontainer buah.
Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut Chandra, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dinilai dapat mengganggu fungsi ruang publik dan kenyamanan masyarakat.
Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mewujudkan Kota Padang yang tertib, rapi, nyaman, dan indah.
“Silakan berdagang, tetapi gunakan lokasi yang sesuai aturan dan tidak mengganggu fasilitas umum,” katanya.(*)







