KAI Divre II Sumbar Permudah Akses Informasi Publik Lewat Layanan PPID, Sediakan Fasilitas Ramah Disabilitas

PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) terus memperkuat layanan keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan KAI melalui website dan aplikasi mobile PPID menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan informasi yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat mendatangi langsung Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumbar, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Selain itu, permohonan juga dapat disampaikan melalui surat, email, layanan telepon dan WhatsApp, website PPID, hingga aplikasi mobile PPID KAI.

Layanan tatap muka dibuka pada hari kerja, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB.

Tak hanya memperluas akses layanan, KAI Divre II Sumbar juga menyediakan fasilitas yang mendukung pelayanan informasi secara inklusif. Di antaranya Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas.

Ruang Pelayanan Disabilitas dilengkapi petugas pendamping serta panduan berhuruf Braille agar penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan informasi dengan mudah dan setara.

Selain itu, ruang pelayanan informasi juga dilengkapi berbagai sarana pendukung seperti formulir permohonan informasi, formulir keberatan, company profile, bahan bacaan, dokumentasi kegiatan, hingga media audiovisual yang menjelaskan prosedur pelayanan informasi publik dan profil perusahaan.

Dalam proses pengajuan informasi, pemohon hanya perlu menyampaikan identitas, jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Selanjutnya, petugas PPID akan melakukan registrasi dan memproses permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang hingga tujuh hari kerja apabila diperlukan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Reza menegaskan seluruh layanan permohonan informasi publik di KAI Divre II Sumbar tidak dipungut biaya.

“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan,” ujarnya.

Melalui penguatan layanan PPID tersebut, KAI Divre II Sumbar berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi publik yang akurat, terpercaya, dan dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)

Pos terkait