PADANG,mimbarnasional – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena data identitas pada STNK tidak sesuai, terutama setelah kendaraan berpindah tangan.
Di Sumatera Barat, kebijakan tersebut disambut positif. Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi kini tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala administrasi KTP pemilik lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan meskipun wajib pajak tidak memegang KTP pemilik sebelumnya.
“Ini adalah bentuk kemudahan dari pemerintah agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya. Jadi tidak ada lagi alasan menunggak karena terkendala identitas pemilik lama,” ujar Al Amin Jum’at (24/4/2026).
Meski demikian, Al Amin mengingatkan bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk proses administrasi lanjutan, seperti balik nama kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
“Balik nama tetap harus dilakukan agar data kepemilikan kendaraan menjadi akurat dan terintegrasi dalam sistem,” tambahnya.
Bapenda Sumbar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan di daerah.(*)







