Tiga Orang Tertemper KA Lembah Anai di Padang–Tabing, KAI Imbau Warga Tak Beraktivitas di Rel

PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan duka atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di jalur KM 15+400 petak Stasiun Padang–Stasiun Tabing, Sabtu (7/3/2026).

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan kecelakaan terjadi saat masinis melihat beberapa orang tak dikenal (OTK) duduk di jalur rel sebelum kereta melintas.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan masinis, klakson atau semboyan 35 telah dibunyikan berulang kali sebagai peringatan. Namun, orang-orang tersebut tidak segera menjauh dari jalur rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

“Masinis sudah membunyikan klakson berulang kali sebagai tanda peringatan, tetapi yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga terjadi insiden tertemper KA B56A Lembah Anai,” kata Reza dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, saat kejadian terdapat tiga sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dekat rel kereta api. Masing-masing motor ditumpangi dua orang.

Sebagian dari mereka disebut duduk di rel, sementara pengendara lainnya menunggu di sepeda motor. Mereka diduga menunggu teman yang sedang bermain futsal di sekitar lokasi.

Saat bersamaan, kereta api datang dari arah Padang menuju Stasiun Tabing. Meski klakson sudah terdengar, para korban disebut tidak bergeser dari rel hingga akhirnya tertemper kereta.

Reza menjelaskan lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Area tersebut merupakan kawasan khusus operasional perkeretaapian yang tertutup untuk aktivitas masyarakat.

Ia menegaskan perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional kereta.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ujar Reza.

KAI juga mengingatkan berbagai aktivitas di sekitar rel seperti nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang hingga membuang sampah dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Pengecualian hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan sosialisasi keselamatan.

Selain itu, edukasi rutin juga diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur kereta api.(*)

Pos terkait