Ditlantas Polda Sumbar Buka Layanan Regident Kendaraan untuk Warga Terdampak Bencana

PADANG,mimbarnasional – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) membuka layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat terdampak bencana alam. Layanan ini ditujukan bagi warga yang mengalami kerusakan kendaraan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi, mengatakan layanan tersebut diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pascabencana.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan regident ranmor dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prosedur yang disederhanakan,” kata Kompol Awaludin, Selasa (3/2/2026).

Saat ini, layanan difokuskan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Dalam kondisi darurat, pemohon tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana prosedur normal.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk BPKB rusak, pemohon diwajibkan membawa BPKB yang rusak dan menjalani cek fisik kendaraan. Seluruh berkas akan diproses langsung oleh petugas Ditlantas Polda Sumbar.

Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat segera memperoleh kembali dokumen kendaraannya dan kembali beraktivitas secara normal pascabencana. (*)

Pos terkait