Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka Korupsi, BK Bergerak Cepat

Anggota BK DPRD Sumbar Bakri Bakar

PADANG,mimbarnasional-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat menindaklanjuti penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun. BK DPRD Sumbar dijadwalkan menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan rapat akan dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2025. Rapat itu digelar sebagai respons atas penetapan Beni Saswin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Bacaan Lainnya

“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” kata Bakri Bakar saat dihubungi, Jumat (10/1).

Bakri menyebut, status tersangka yang disematkan kepada Beni Saswin sepenuhnya telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, BK DPRD Sumbar masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki BK DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat diketahui tidak masuk kantor sejak Juni 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin (29/12/2025). Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Kejari Padang, tiga tersangka yang ditetapkan yakni Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.

Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit saat menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia diketahui menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019. Sedangkan Riko Febrindo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025 dan menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Padang tidak melakukan penahanan terhadap Riko Febrindo dengan pertimbangan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan.(*)

Pos terkait