PADANG,mimbarnasional – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan tersangka berinisial RM alias Bogal (40), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Polisi menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti empat tabung gas. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Yasin dalam keterangannya.
Aksi pencurian terungkap setelah seorang warga mendengar teriakan “maling” di sekitar lokasi. Saat diperiksa, pintu warung lontong milik orang tuanya ditemukan dalam kondisi rusak.
Di dekat pintu, pelapor melihat empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah dikeluarkan dari dalam warung dan dimasukkan ke kantong plastik. Warga kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi pada hari yang sama. Polisi juga menyita tabung gas tersebut sebagai barang bukti.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp1 juta. Meski nilainya tidak besar, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Yasin.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka terlibat tindak pidana lain. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada dini hari.
“Kami meminta masyarakat berhati-hati menjaga barang-barang berharga, termasuk usaha kecil seperti warung, karena pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan saat malam hingga dini hari,” tutur Yasin.(ij)







