Jakarta, Mimbar — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksaan 4 saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain,MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kemudian IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.;
Selanjutnya MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012 s/d 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Terakhir MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.;
Kepala pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya memyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ungkap Leonard. (mn/*/ang)