JAKARTA, mimbarnasional.com— Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 resmi menguatkan kemenangan PT Sanjung Makmur dalam sengketa tata usaha negara terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. MA menolak kasasi PT Borneo Agro Sakti (BAS) dan menyatakan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak diterima, sehingga putusan banding berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan amar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM, yang sebelumnya telah membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT Borneo Agro Sakti dan memerintahkan pencabutannya oleh DPMPTSP Tana Tidung.
MA: PKKPR PT BAS Cacat Prosedur dan Substansi
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa penerbitan PKKPR PT Borneo Agro Sakti mengandung cacat yuridis, karena:
Lokasi PKKPR BAS bertumpang tindih dengan Izin Lokasi PT Sanjung Makmur, yang masih berlaku saat permohonan diajukan.
Lokasi tersebut juga berada di dalam IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari, tanpa bukti penciutan wilayah oleh instansi berwenang.
BAS tidak memiliki bukti penguasaan tanah, hanya mengunggah GeoJSON, SHP, dan rencana teknis bangunan.
DPMPTSP Tana Tidung tidak memverifikasi permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang diajukan lebih awal dan dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.
Majelis Banding sebelumnya menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN 13/2021, serta melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam AUPB.
Direktur PT Sanjung Makmur: “Putusan Ini Menegakkan Kepastian Hukum Perizinan”
Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang dianggap sebagai koreksi penting terhadap tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA.
“Putusan ini menegakkan kepastian hukum dan memberikan pesan jelas bahwa setiap proses perizinan harus menghormati data pertanahan, legalitas penguasaan tanah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan di daerah,” ujar Afrijon.
Ia menegaskan bahwa PT Sanjung Makmur selalu mengikuti prosedur dan memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi Putusan: PKKPR PT BAS Wajib Dicabut
Dengan putusan kasasi ini:
PKKPR PT Borneo Agro Sakti dinyatakan batal dan tidak sah.
DPMPTSP Tana Tidung wajib mencabut PKKPR tersebut.
PT Sanjung Makmur kembali memperoleh kepastian hukum atas Peta Bidang Tanah (PBT) seluas ±45,58 juta m² yang sebelumnya tumpang tindih dengan permohonan BAS.
Seluruh proses hukum telah selesai dan putusan bersifat final dan mengikat.
Penutup
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum administrasi perizinan di Indonesia, khususnya dalam penerapan sistem OSS-RBA dan verifikasi penguasaan tanah. Kemenangan PT Sanjung Makmur menegaskan bahwa integritas data pertanahan dan kepatuhan prosedural adalah fondasi utama dalam penerbitan PKKPR. (Mn/*/ang)







