KAI Sumbar Tutup 30 Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan

PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Edukasi keselamatan kembali dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan pengguna jalan saat melintasi jalur kereta api.

Kegiatan tersebut digelar KAI Divre II Sumbar melalui unit Pengamanan bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro, Rabu (19/8/2026).Sosialisasi dilakukan di dua perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga di petak jalan Bukit Putus-Pauhlima.

Bacaan Lainnya

Dua lokasi tersebut yakni perlintasan Km 2+4/5 dan Km 4+0. Petugas memberikan edukasi secara langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, pembentangan spanduk keselamatan, serta pembagian stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan melalui edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan.

“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya. Namun, seluruh perangkat tersebut akan jauh lebih efektif apabila didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza.

Menurutnya, perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. Masyarakat diminta tidak mengabaikan rambu maupun mengambil risiko ketika hendak melintasi jalur kereta api.

“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” katanya.

Tutup 30 Perlintasan

Sepanjang 2026, KAI Divre II Sumbar telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

KAI mencatat telah menutup 30 titik perlintasan sebidang, melakukan sosialisasi keselamatan di 50 titik perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta memasang 17 banner keselamatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.

Edukasi juga dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah. Selain itu, melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), KAI Divre II Sumbar memberikan bantuan sarana olahraga, ibadah, dan kebersihan di 24 lokasi di wilayah operasionalnya sepanjang 2026.

Reza mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan mengenai keselamatan dan kewajiban pengguna jalan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegasnya.

KAI Divre II Sumbar berkomitmen meningkatkan keselamatan melalui edukasi, penguatan pengamanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Masyarakat yang menemukan potensi bahaya, gangguan, atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya melalui stasiun terdekat maupun layanan Contact Center KAI 121.(*)

Pos terkait