PADANG,mimbarnasional – Pendapatan pajak daerah di Sumatera Barat sepanjang semester pertama 2026 mencatat kenaikan signifikan. Pemerintah Provinsi Sumbar berhasil mengumpulkan hampir Rp1 triliun dari sektor pajak daerah atau meningkat lebih dari Rp100 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan pajak daerah pada semester I 2026 mencapai Rp996.275.984.585. Angka tersebut meningkat dibanding semester I 2025 yang sebesar Rp894.879.394.852.
Pemerintah Provinsi Sumbar menilai kenaikan tersebut menjadi indikator meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini bukti nyata bahwa masyarakat kita di Sumatera Barat sangat taat membayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Sumbar Al Amin Senin (6/7/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Menurut Al Amin pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan dan mendukung kenyamanan dalam berkendara.
Dari tujuh jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar terhadap pendapatan daerah. Hingga semester I 2026, realisasi PKB mencapai sekitar Rp249,045 miliar.
Pemerintah Provinsi Sumbar pun optimistis target pendapatan pajak daerah hingga akhir 2026 dapat tercapai.
“Insya Allah kita optimistis. Melihat perbandingan realisasi tahun ini dengan tahun sebelumnya, kami yakin target pajak yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat direalisasikan,” ujarnya.
Kenaikan penerimaan pajak daerah ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.(*)







