PADANG,mimbarnasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Sebelumnya, BSN sempat masuk daftar pencarian dan buron sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik.
Pengalihan penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013–2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum.
Dalam siaran pers yang diterima media, Eriyanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan surat permohonan dari penasihat hukum BSN, serta surat pernyataan penjamin yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, dan kakak kandung tersangka, Merry Nasrun.
Selain itu, penyidik turut mempertimbangkan telah diselesaikannya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.
Meski demikian, Kejari Padang menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” kata Eriyanto dalam siaran pers.
Selama berstatus tahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor setiap Kamis ke Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis, tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti, serta mematuhi seluruh ketentuan pengalihan penahanan.
Apabila melanggar syarat-syarat tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan status BSN sebagai tahanan Rutan.
Kejari Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup siaran pers Kejari Padang.(*)







