Kasus Dugaan Cek Kosong, Pelapor Minta Polisi Segera Tahan Dua Tersangka

PADANG,mimbarnasional – Proses hukum kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang dilaporkan mantan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, memasuki babak baru. Dua orang berinisial DM dan SP telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kuasa hukum Amnasmen, Guntur Abdurrahman, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap kedua tersangka. Menurutnya, status tersangka yang telah disematkan kepada DM dan SP harus diikuti dengan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Penyidik perlu mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk upaya paksa apabila syarat hukumnya telah terpenuhi,” kata Guntur dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula saat Amnasmen diajak bergabung dalam sebuah perusahaan pengembangan perumahan yang dijalankan oleh kedua tersangka. Dalam kerja sama itu, Amnasmen mengaku telah menyertakan modal lebih dari Rp1 miliar serta membantu mengurus berbagai persoalan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.

Dalam perjalanannya, Amnasmen mengklaim menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki modal sebagaimana yang dijanjikan sejak awal. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, modal yang tercantum dalam akta perusahaan disebut hanya bersifat administratif dan tidak didukung aset maupun kemampuan finansial yang memadai.

Karena itu, Amnasmen memutuskan mengakhiri keterlibatannya di perusahaan tersebut. Ia kemudian meminta pengembalian nilai penyertaan modal beserta peningkatan nilai investasi selama masa kerja sama.

Namun, menurut pihak pelapor, sebagian pembayaran yang dilakukan oleh kedua tersangka menggunakan cek kosong sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diajukan ke Polresta Padang pada 2024. Pada Januari 2026, penyidik menetapkan DM dan SP sebagai tersangka.

Meski demikian, Guntur menilai hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh korban karena kedua tersangka masih bebas beraktivitas.

Ia juga menyebut terdapat alasan yang cukup kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan, di antaranya dugaan ketidakkooperatifan kedua tersangka selama proses penyidikan yang ditandai dengan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, pihak pelapor khawatir perbuatan serupa dapat terulang karena kedua tersangka masih menjalankan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Bahkan, menurut informasi yang diterima korban, ada pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dengan pola yang hampir sama.

Amnasmen berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua tersangka.

“Tersangka inisial DM yang menjabat Direktur Utama PT Sumbar Perkasa Jaya dan tersangka SP selaku Komisaris PT Sumbar Perkasa Jaya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Januari 2026. Namun sampai saat ini masih bebas dan terus menjalankan aktivitasnya. Kami berharap ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Amnasmen.

Sementara itu, Guntur berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum. Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan pihak lain melalui modus kerja sama usaha,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DM maupun SP terkait tudingan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Pos terkait