PADANG,mimbarnasional – Polda Sumatera Barat masih mendalami kasus ledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa berusia 17 tahun di MAN 3 Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Hingga Selasa (15/7/2026) penyidik telah mengamankan 19 barang bukti dari lokasi kejadian dan memeriksa tujuh orang saksi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan tim gabungan Polda Sumbar, Polresta Padang, Gegana Brimob, serta mendapat asistensi dari Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Barat.
“Dari hasil olah TKP ditemukan sekitar 19 item yang berkaitan dengan peristiwa ledakan tersebut,” ujarnya Rabu (15/7/2026) sore.
Selain olah TKP, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob telah melakukan disposal terhadap bahan peledak yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan hasil koordinasi sementara, polisi menemukan satu bom rakitan yang telah meledak dan tiga bom rakitan lainnya yang belum sempat meledak.
“Yang sudah meledak satu, kemudian ada tiga lagi yang belum meledak. Itu hasil koordinasi dengan tim Brimob,” ujarnya.
Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri atas guru, petugas keamanan sekolah, dan sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Sementara itu, pemeriksaan terhadap siswa yang diduga sebagai pelaku masih berlangsung.
Menurut Susmelawati, penyidik masih mendalami motif pelaku, proses pembuatan bom rakitan, asal bahan peledak, hingga kemungkinan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Pemeriksaan masih terkait kenapa melakukan hal tersebut, bagaimana cara merakit bom rakitan, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Sumbar menyatakan penanganan perkara ini juga mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi kepada siswa tersebut.
Susmelawati mengatakan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan tindakan pelaku dipicu rasa sakit hati dan tekanan psikologis yang mendalam. Dugaan tersebut, kata dia, masih terus didalami penyidik.
“Kami fokus kepada rehabilitasi anak dan pendampingannya. Dugaan sementara ada tekanan psikologis yang membuat anak mengambil jalan yang salah,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan perundungan (bullying) yang dialami siswa tersebut di lingkungan sekolah.
“Walaupun dia diduga sebagai pelaku, dia juga merupakan korban. Kami melihat ada tekanan psikologis akibat dugaan bullying yang dialaminya,” ujar Susmelawati.
Hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka terhadap siswa tersebut. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.(*)







