MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Pernyataan “Sumbar Bar-bar”

PADANG,mimbarnasional –  Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Minggu (1/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”.

MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaporan itu, MAAM didampingi penasihat hukumnya, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H., M.H., yang dikenal dengan nama Boy London.

Boy London mengatakan, pernyataan Abu Janda dinilai merendahkan daerah serta budaya Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal.

“MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Selain itu, menurut Boy London, Abu Janda juga diduga menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu konflik antarumat beragama di ruang publik.

Karena itu, MAAM memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum dan menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat.

Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, mengatakan lembaga adat memiliki tanggung jawab moral menjaga kehormatan adat dan martabat masyarakat Minangkabau.

Ia menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus tetap menghormati nilai budaya, adat istiadat, dan keberagaman yang hidup di tengah masyarakat.(*)

Pos terkait