Trotoar Beralih Fungsi Jadi Lapak dan Parkir, Satpol PP Lakukan Penindakan

PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan area taman di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5/2026) malam.

Penertiban dilakukan setelah petugas masih menemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Selain itu, sejumlah kendaraan milik pedagang juga kedapatan diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan trotoar dan taman kota merupakan fasilitas publik yang harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi fasilitas umum harus tetap dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan maupun parkir kendaraan,” kata Eka.

Selain mengganggu ketertiban, Satpol PP juga menyoroti kondisi rumput taman di kawasan tersebut yang mengalami kerusakan akibat sering digunakan sebagai lokasi berdagang. Beberapa titik bahkan terlihat gundul dan mati karena tingginya aktivitas di area taman.

Menurut Eka, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun taman sebagai tempat usaha.

Karena itu, Satpol PP memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala terhadap PKL yang masih melanggar aturan.

“Kami sudah sering mengingatkan. Mulai sekarang penertiban akan dilakukan secara rutin agar kawasan ini tetap tertib, nyaman, dan indah untuk masyarakat,” ujarnya.

Satpol PP Padang menegaskan penataan kawasan publik dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi warga, melainkan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(*)

Pos terkait