PADANG,mimbarnasional – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman, Rabu (15/4/2026).Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri, didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ari Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dengan jumlah melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Tak hanya itu, lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu pack plastik bening, satu unit ponsel, serta sehelai celana pendek juga diminta untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor disita untuk negara.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.19 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB dalam kondisi aman dan lancar. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukum, serta dihadiri pihak keluarga dan awak media.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Jaksa menyampaikan tuntutan pidana mati tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan serta pertimbangan hal-hal yang memberatkan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang narkotika yang berlaku.(*)







