Pria di Kuranji Tewas Ditusuk, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Padang – Seorang pria bernama Fahmi (50) tewas setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (28/4/2026) siang.
Kapolsek Kuranji, Kompol Dr. Hendri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan berawal dari cekcok antara korban dan pelaku.
“Pelaku mendatangi korban di rumahnya. Saat bertemu di depan rumah, terjadi adu mulut yang kemudian berujung penusukan menggunakan pisau ke bagian perut korban,” ujar Hendri Rabu (29/4/2026).
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WIB.
Adapun identitas korban diketahui bernama Fahmi (50), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Jambak, Gunung Sarik. Sementara pelaku adalah Muhammad Ade Pratama (32), seorang wiraswasta yang masih berdomisili di wilayah yang sama.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing Nana (46) dan Dori (40), turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan visum.
Polisi juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga pelaku. Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Kuranji beserta barang bukti sebilah pisau.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji,” jelas Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.(*)







