Pertamina Sumbar Perketat Pengawasan, 14 SPBU Dijatuhi Sanksi

Screenshot

PADANG,mimbarnasional –  PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat mencatat telah memberikan sanksi kepada 14 SPBU sepanjang tahun 2026. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat teguran hingga penghentian sementara penyaluran BBM.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sumbar, Paris, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“Selama tahun 2026 ini sudah ada 14 SPBU yang diberikan sanksi, mulai dari surat teguran sampai stop penyaluran BBM,” kata Paris Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap operasional SPBU, tetapi juga pada transaksi pembelian BBM subsidi. Jika ditemukan transaksi anomali atau ketidaksesuaian dalam penyaluran, Pertamina akan langsung melakukan pemblokiran QR Code kendaraan.

“Apabila terdapat transaksi anomali dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, maka QR Code akan kami blokir,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Sumbar juga menggandeng Hiswana Migas untuk memastikan seluruh SPBU mematuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Paris, saat ini masih ada tiga SPBU yang sedang menjalani proses sanksi. Namun, beberapa SPBU diberikan relaksasi sementara guna membantu mengurai antrean panjang BBM di lapangan.

“Periode sanksinya akan dilanjutkan kembali saat kondisi sudah normal,” tuturnya.

Pertamina menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyaluran tetap tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.(*)

Pos terkait