Kajari Padang Koswara Raih Capaian Akademik di Tengah Kesibukan Penegakan Hukum

PADANG,mimbarnasional – Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menorehkan capaian akademik di tengah kesibukannya menangani berbagai perkara hukum. Ia menjalani sidang ujian Program Doktor (S3) di Universitas Islam Sultan Agung secara daring dari ruang kerjanya di Padang, Sabtu (14/3/2026).

Sidang doktor tersebut diikuti Koswara melalui sambungan Zoom, sementara tim penguji berada di kampus Unissula, Semarang. Dalam sidang itu, ia mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Penentuan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Pertambangan Berbasis Keadilan Ekologis.”

Bacaan Lainnya

Melalui penelitiannya, Koswara mengangkat persoalan penting dalam penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan. Ia menilai perhitungan kerugian negara tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga perlu mempertimbangkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Sidang ini bukan hanya soal gelar akademik, tetapi juga tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Koswara.

Pencapaian tersebut terasa semakin bermakna karena beberapa waktu lalu ia sempat menghadapi persoalan kesehatan. Meski demikian, Koswara tetap bertekad menuntaskan pendidikan doktoralnya di tengah kesibukan memimpin Kejari Padang.

Dalam perjalanan kariernya di institusi kejaksaan, Koswara telah menduduki sejumlah jabatan strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum akhirnya memimpin Kejari Padang.

Menurutnya, pengalaman bertugas di berbagai daerah turut membentuk pandangannya bahwa penanganan kasus korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam, harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan ekologis.

Sidang yang berlangsung secara daring itu berjalan tertib dan kondusif. Tim penguji memberikan sejumlah masukan ilmiah guna memperkaya disertasinya, terutama terkait penguatan regulasi hukum serta penerapan konsep keadilan ekologis dalam penanganan perkara korupsi.

Koswara berharap disertasinya dapat menjadi referensi dalam penanganan kasus korupsi sektor sumber daya alam, terutama dalam menghitung kerugian negara secara lebih adil dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.(*)

Pos terkait